
JAKARTA – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL), Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., memaparkan strategi dan kebijakan kampus dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik pada sesi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Pada sesi keempat yang berlangsung pukul 15.00–17.30 WIB tersebut, Prof. Wan didampingi Kepala Biro AAKK Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd. serta Ketua Tim Humas UIN RIL Novrizal Fahmi.
Dalam paparannya, Prof. Wan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menekankan komitmen UIN RIL sebagai kampus hijau dengan tagline “Kampus Bertumbuh Mendunia”, yang berlandaskan nilai Ber-ISI (Intellectuality, Spirituality, Integrity).
“Ada enam aspek utama dalam memperkuat keterbukaan informasi, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan pimpinan, digitalisasi, serta inovasi,” tegasnya.
Prof. Wan juga memaparkan sejumlah capaian strategis, inovasi layanan, dan pengembangan sistem informasi yang telah diterapkan sebagai bentuk nyata implementasi kampus terbuka dan akuntabel. UIN RIL menargetkan meraih kategori Informatif pada penilaian KIP Award 2025.
Usai pemaparan, Rektor sekaligus Atasan PPID UIN RIL menerima berbagai pertanyaan dari tim panelis dan menjawabnya secara komprehensif berbasis data. Penyampaiannya mendapat apresiasi tinggi dari panelis dan peserta yang hadir.
Adapun tim penilai Uji Publik terdiri dari Gede Narayana, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dedy Ghazy Elsyaf, Akademisi Universitas Pertahanan (Unhan) dan Arbain, Praktisi Keterbukaan Informasi
Pada sesi terakhir tersebut, UIN RIL tampil bersama empat badan publik lain yaitu PT Pertamina (Persero), Direktur Utama Simon Aloysius Mantiri, Universitas Jember, Rektor Prof. Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng. Universitas Terbuka, Rektor Prof. Dr. Ali Muktiyanto, SE., M.Si. dan Universitas Riau, Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, SE., M.Si.
Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 dilaksanakan pada 18–20 November 2025, melibatkan 231 badan publik dari berbagai kategori, termasuk kementerian, lembaga negara, BUMN, pemerintah provinsi, serta 63 perguruan tinggi negeri.
UIN Raden Intan Lampung menjadi satu dari hanya 16 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia yang berhasil lolos hingga tahap presentasi uji publik, yang memiliki bobot 20 persen dari total nilai akhir penilaian KIP.
Keikutsertaan UIN RIL dinilai sebagai buah kerja keras tim PPID dan seluruh sivitas akademika yang terus mendorong penguatan tata kelola informasi publik. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mengokohkan posisi UIN Raden Intan Lampung menuju predikat Badan Publik Informatif 202.
Tidak ada komentar