PESISIR BARAT – Analityc.id – Dugaan praktik penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat kian mencuat. Dewan Pimpinan Pusat LSM GASAK secara tegas menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 yang dinilai bukan sekadar temuan administratif, melainkan indikasi awal potensi kerugian negara,(17/2/2026).
Berdasarkan penelusuran dokumen serta investigasi lapangan, DPP GASAK menduga terdapat pola pengelolaan anggaran yang bermasalah dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur.
LSM GASAK meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak bersikap pasif dan segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Temuan BPK RI 2024: Indikasi Kerugian Negara, Sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius antara lain:
- Belanja Barang dan Jasa Bimtek tidak sesuai kondisi senyatanya senilai ± Rp 615 juta.
- Kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi atas 4 paket pekerjaan bangunan gedung senilai ± Rp 151 juta.
- Pengelolaan kas bendahara belum tertib, membuka celah penyimpangan.
DPP GASAK menilai, jika kekurangan volume dan ketidaksesuaian spek benar terjadi, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi sebagai modus mengurangi kualitas pekerjaan demi keuntungan pihak tertentu.
Juga Pada Tahun 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat merealisasikan anggaran sekitar Rp 17,85 miliar untuk 106 paket kegiatan.Rinciannya meliputi:
- Revitalisasi: ± Rp 2,21 miliar (5 paket)
- Rehabilitasi: ± Rp 3,46 miliar (13 paket)
- Rehab: ± Rp 4,95 miliar (23 paket)
- Pembangunan: ± Rp 5,83 miliar (31 paket)
Menurut DPP GASAK, sejak tahap perencanaan hingga realisasi, terdapat indikasi pemecahan paket pekerjaan, dominasi rekanan tertentu, hingga dugaan penggelembungan anggaran.
“Besaran anggaran tidak mencerminkan efisiensi. Justru terkesan terjadi pemborosan sistematis dan dugaan pengondisian paket,” tegas Rahman
Salah satu kegiatan yang disorot adalah: Rehabilitasi 6 Ruang Kelas SDN 43 Krui Nilai kontrak: ± Rp 445.362.773 Pelaksana: CV Mandiri Berlian, Tim investigasi DPP GASAK menemukan indikasi pekerjaan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai juklak-juknis dan spesifikasi teknis. Dugaan mencakup:
- Pengurangan volume pekerjaan
- Kualitas bangunan yang dipertanyakan
- Potensi kelebihan pembayaran
- Indikasi mark-up dan manipulasi RAB
Jika temuan ini terbukti, maka potensi kerugian negara bukanlah angka kecil.Tak hanya fisik bangunan, anggaran jasa konsultan juga disorot diduga bermaslaah:
- Perencanaan: ± Rp 764,3 juta (14 paket)
- Pengawasan: ± Rp 626,7 juta (20 paket)
DPP GASAK menilai adanya dugaan satu rekanan mengerjakan beberapa paket dalam waktu bersamaan, yang patut dipertanyakan efektivitas serta kualitas pengawasannya.
“Jika pengawasan berjalan maksimal, seharusnya tidak ada lagi kekurangan volume dan ketidaksesuaian spek seperti temuan sebelumnya,” Lanjut Rahman
Kepala Dinas Bungkam, LSM DPP GASAK mengaku telah melayangkan surat resmi klarifikasi dan menghubungi pihak dinas melalui pesan WhatsApp. Namun hingga kini tidak ada respons. Bahkan, nomor kontak DPP GASAK disebut telah diblokir.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk minimnya transparansi dan justru memperkuat kecurigaan publik. APH Segera Bertindak DPP LSM GASAK mendesak:
- Komisi Pemberantasan Korupsi turun melakukan audit investigatif.
- Kejaksaan Tinggi Lampung berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk pendalaman kerugian negara.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pejabat terkait, termasuk mekanisme pemaketan dan pemilihan penyedia.
“Anggaran pendidikan adalah hak anak-anak bangsa. Jika ada praktik yang merugikan negara, maka itu sama saja merampas masa depan generasi muda,” Tegas Rahman .
Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir barat Belum Memberikan klarifikasi resmi (Red).
Tidak ada komentar