
Bandar Lampung, Analityc.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit ulang terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, serta Kejaksaan Agung RI, atas temuan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
DPP GASAK juga mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Lampung pada periode tersebut yang dinilai perlu diaudit ulang.
“Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Ini perlu diaudit ulang secara menyeluruh,” ujar Rahman, Jumat 20 Maret 2026.
GASAK mengungkapkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas PSDA Provinsi Lampung terkait sejumlah temuan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.
Menurut mereka, sikap tersebut menunjukkan kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
Sejumlah proyek yang menjadi perhatian berada di Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat, terutama pekerjaan perkuatan tebing sungai dan rehabilitasi jaringan irigasi pada Tahun Anggaran 2025, Nilai proyek ratusan juta bahkan miliaran rupiah, di antaranya pekerjaan normalisasi sungai, perkuatan tebing, serta rehabilitasi jaringan irigasi di sejumlah titik strategis diantarnya:
Dan Beberapa Paket Pl Diantaranya;
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, GASAK menduga sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan secara optimal dan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menemukan indikasi pekerjaan yang tidak maksimal, bahkan terkesan asal jadi,” katanya.
Selain aspek teknis, GASAK juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, Temuan tersebut antara lain mengarah pada:
Praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
GASAK menilai indikasi dugaan penyimpangan telah terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Atas temuan tersebut, GASAK mendesak:
Selain itu, GASAK meminta hasil audit BPK RI tahun 2023–2025 ditinjau ulang guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara yang terlewatkan.
Sebagai tindak lanjut, GASAK menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum setelah Hari Raya Idulfitri.
Langkah itu diambil karena Dinas PSDA Provinsi Lampung dinilai belum memberikan klarifikasi atas temuan yang disampaikan.
“Ini bagian dari komitmen kami mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan, tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah. (Red)
Tidak ada komentar