Anggaran Rp 32 Miliar Tak Berbanding Lurus dengan Kondisi Jalan Nasional, Laskar Merah Putih Siap Turun Aksi

redaksianalityc@gmail.com
10 Feb 2026 10:36
Daerah 0 67
4 menit membaca

Bandar Lampung–Analityc.id — Puluhan miliar rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan untuk preservasi Jalan Nasional ruas Km 10–Bakauheni / Prof. Dr. Ir. Sutami–Sribawono–Simpang Sribawono pada Tahun Anggaran 2025 tak berbanding lurus dengan kondisi fisik di lapangan, (10/2/2026).

Jalan masih berlubang, perkerasan rusak, dan sejumlah pekerjaan jembatan tampak dikerjakan tanpa mutu yang meyakinkan. Kondisi ini memunculkan dugaan terjadinya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dokumen anggaran yang dihimpun menunjukkan, pada satu ruas jalan nasional yang sama terdapat pembiayaan berlapis melalui dua skema sekaligus: swakelola dan kontraktual berbasis e-purchasing. Pada skema swakelola, tercatat pekerjaan rutin jembatan senilai Rp263,9 juta, rutin jalan Rp4,78 miliar, preservasi jalan dan jembatan Rp1,07 miliar, serta tambahan preservasi swakelola Rp444,4 juta. Total anggaran swakelola pada ruas yang sama mencapai Rp6,56 miliar.

Di luar itu, ruas tersebut juga mendapat alokasi kontraktual melalui e-purchasing untuk kegiatan preservasi jalan dan jembatan sebesar Rp25,82 miliar. Dengan demikian, total APBN yang dikelola pada satu ruas jalan nasional ini mencapai Rp32,39 miliar.

Besarnya anggaran tersebut tidak tercermin pada kondisi jalan. Di sejumlah titik, seperti kawasan Derah Panjang dan tikungan Jalan Ir. Sutami, kerusakan perkerasan masih terlihat jelas. Pada pekerjaan jembatan di wilayah Lematang–Tanjung Bintang, hasil pekerjaan tampak tidak rapi dengan mutu visual yang rendah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Dalam perspektif teknis, kekurangan volume pada proyek jalan dan jembatan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ketebalan lapis perkerasan di bawah spesifikasi, panjang penanganan yang lebih pendek dari kontrak, hingga item pekerjaan yang dibayar tetapi tidak dikerjakan secara penuh. Ada pula pekerjaan rutin yang hanya tercatat secara administratif tanpa pelaksanaan nyata.

Dengan nilai preservasi besar mencapai Rp25,8 miliar yang masih ditambah pekerjaan rutin dan swakelola berlapis, kerusakan jalan yang masih masif secara rasional memperkuat dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai volume yang telah dibayar.

Masalah lain yang mencuat adalah pola pengelolaan anggaran berlapis pada ruas yang sama. Preservasi besar melalui e-purchasing, preservasi swakelola, serta kegiatan rutin jalan dan jembatan dilaksanakan tanpa penjelasan terbuka mengenai pemisahan item pekerjaan, batas STA, maupun output fisik masing-masing kegiatan. Pola semacam ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih pekerjaan, perhitungan ganda, bahkan rekayasa administrasi progres yang sulit diverifikasi publik.

Secara regulatif, kondisi tersebut beririsan dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Kedua pasal ini relevan apabila terbukti terdapat pembayaran pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan atau persetujuan pembayaran tanpa pemeriksaan fisik yang memadai.

Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga patut dipertanyakan, mengingat jalan tetap rusak pascapreservasi.

Sorotan keras datang dari Mulyadi Jass, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Pimpinan H. Ade Ervil Manurung, SH. Ia menilai hancurnya infrastruktur jalan nasional di Lampung mencerminkan buruknya tata kelola dan pengawasan, serta membuka dugaan praktik korupsi oleh oknum pejabat.

Menurut dia, ratusan miliar rupiah setiap tahun dianggarkan untuk preservasi jalan dan jembatan, namun persoalan kerusakan seolah tak pernah tuntas, sementara masyarakat terus menanggung risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

“Presiden punya cita-cita besar membangun bangsa, tetapi itu tidak akan tercapai jika di tingkat pelaksana masih ada pejabat yang diduga bermain dengan anggaran. Ini bukan sekadar jalan rusak, ini pendzoliman terhadap rakyat,” kata Mulyadi Jass.

Ia menyatakan Laskar Merah Putih akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 18 Februari 2026, di depan kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke tingkat pusat sebagai masukan langsung kepada Kementerian PUPR dan laporan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.

Penelusuran, kata dia, tidak berhenti pada satu ruas jalan. Laskar Merah Putih memastikan akan memperluas kajian ke ruas jalan nasional lain dalam kewenangan BPJN Wilayah I, termasuk ruas Tegineneng–Simpang Tanjung Karang yang juga dilaporkan rusak berat dan membahayakan pengguna jalan.

Kerusakan berulang di berbagai ruas dengan pola yang serupa dinilai menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik.

“Kami tidak bicara satu paket atau satu titik. Ini soal pola. Ketika ruas berbeda dan tahun anggaran berbeda tetapi kerusakannya sama, maka ada masalah serius dalam tata kelola anggaran,” ujarnya.

Seluruh temuan lapangan, mulai dari dokumentasi visual, pengukuran fisik sederhana, hingga penelusuran dokumen anggaran dan kontrak, akan dikaji dan dikumpulkan sebagai dasar laporan resmi ke aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Wilayah I Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi mengenai pemisahan pekerjaan, hasil pemeriksaan volume, maupun dokumen pendukung pembayaran.

Dengan total anggaran lebih dari Rp32 miliar pada satu ruas jalan nasional yang sama namun kondisi fisik masih rusak berat, publik patut mempertanyakan ke mana uang negara itu sesungguhnya mengalir. Persoalan ini bukan semata soal beton dan aspal, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan APBN serta tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warganya, (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *