Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

redaksianalityc@gmail.com
11 Mar 2026 04:22
Nasioanl 0 19
2 menit membaca

Jakarta – Analityc.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah terdapat kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa kewajiban biaya tertentu. Rabu (11/2/2026)

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa selain isu pemutihan sertipikat tanah, terdapat pula informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan pertanahan. Informasi semacam itu, menurutnya, bisa saja merupakan modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial resmi yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui upaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *