Pesisir Barat – Analityc.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya pada malam puncak pergantian tahun.(31/12/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor: 100/1033/01/2025, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh makna.
Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dan solidaritas sosial, khususnya terhadap saudara-saudara yang tengah terdampak bencana alam dan membutuhkan dukungan moril dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak menyalakan kembang api dan petasan. Momentum Tahun Baru hendaknya diisi dengan empati, solidaritas, serta doa bersama bagi saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Bupati Dedi Irawan.
Selain sebagai bentuk empati, imbauan tersebut juga bertujuan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti risiko kebakaran, kecelakaan, serta kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan warga.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan serta kepedulian sosial.
Melalui imbauan ini, Pemkab Pesisir Barat berharap seluruh rangkaian perayaan Nataru 2026 dapat berlangsung aman, kondusif, dan penuh ketenangan, sejalan dengan semangat kebersamaan dan kemanusiaan.(Red).
Tidak ada komentar