Putusan Inkrah Tak Kunjung Dijalankan, Mantan Pekerja Koperasi BUMN Pelabuhan di Lampung, Desak Hak Pesangon Rp480 Juta

redaksianalityc@gmail.com
30 Des 2025 14:57
Daerah 0 94
2 menit membaca

Bandar Lampung – Analityc.id – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa ketenagakerjaan antara puluhan mantan pekerja dan Koperasi Pekerja salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pelabuhan dan maritim di Lampung hingga kini belum sepenuhnya dilaksanakan.Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang terbit pada 2021, koperasi tersebut diwajibkan membayar pesangon kepada 68 mantan pekerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun hingga akhir 2025, lima orang di antaranya dilaporkan belum menerima pembayaran sama sekali, dengan total nilai hak yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp480 juta.

Kuasa hukum para mantan pekerja dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Ansor Lampung, Billy Firmansyah, mengatakan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dijalankan oleh pihak koperasi.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan seharusnya dilaksanakan tanpa penundaan. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas agar hak para pekerja dapat segera diterima,” ujar Billy.

Menurut LBH PW Ansor Lampung, berbagai upaya telah ditempuh untuk mendorong penyelesaian, mulai dari komunikasi langsung hingga mediasi dengan pihak koperasi. Persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama legislatif.

Dalam forum tersebut, perwakilan koperasi mengakui belum dapat melaksanakan pembayaran pesangon secara penuh, dengan alasan keterbatasan kondisi internal dan keuangan. Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai perlu adanya langkah konkret yang terukur agar putusan pengadilan dapat direalisasikan.

LBH PW Ansor Lampung menyatakan telah memberikan tenggat waktu kepada pihak koperasi untuk menunjukkan itikad baik, baik dalam bentuk pembayaran langsung maupun melalui skema pelunasan yang disepakati bersama.

Sementara itu, para mantan pekerja berharap ada perhatian dari pihak terkait, termasuk manajemen BUMN induk dan instansi pemerintah, agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera diselesaikan secara adil, (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *