
Way Kanan (Analityc.id) – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (DPP GASAK) menuding Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024 dengan total anggaran mencapai Rp14,8 miliar.(12/12/2025).
Rahman, Ketua Umum DPP GASAK itu mengungkapkan bahwa, ada tiga pos anggaran yang diduga sarat KKN. Pertama, belanja alat dan bahan kantor senilai Rp752,6 juta yang dipecah menjadi 73 paket—33 paket melalui e-purchasing (Rp202,8 juta) dan 40 paket pengadaan langsung (Rp549,7 juta).
Kedua, belanja makanan dan minuman yang menghabiskan Rp3,1 miliar. Pos ini terdiri dari 15 paket e-purchasing senilai Rp937,9 juta dan 6 paket pengadaan langsung untuk aktivitas lapangan senilai Rp2,2 miliar.
Ketiga, belanja perjalanan dinas yang paling fantastis mencapai Rp10,9 miliar. Anggaran ini dipecah menjadi 40 paket metode dikecualikan (Rp7 miliar) dan 55 paket swakelola (Rp3,8 miliar).
“Pemecahan paket kegiatan ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari lelang dan melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Rahman kepada wartawan.
Rahman menambahkan, pihaknya telah melayangkan klarifikasi resmi kepada Sekretariat DPRD Way Kanan, namun tidak mendapat respons baik secara tertulis maupun lisan.
Ia juga menduga terjadi praktik monopoli karena rekanan yang sama mengerjakan paket serupa setiap tahunnya. “Sejak perencanaan, pemaketan, hingga realisasi diduga mengandung mark-up dan penggelembungan anggaran,” tuding Rahman.
DPP GASAK berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Lampung sembari menyerahkan laporan dugaan KKN tersebut.
wartawan analityc.id mencoba menghubungi pihak sekwan, sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi (Red).
Tidak ada komentar