
BANDAR LAMPUNG – Analityc.id – Mediasi yang didampingi oleh aparatur pemerintah setempat Kelurahan Talang berlangsung memanas setelah warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 secara tegas mendesak penutupan permanen Arwana Homestay, yang diduga alih berkedok homestay syariah namun diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. Mediasi digelar di Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Minggu (11/1/2026).
Ketegangan tersebut mencuat saat warga menyuarakan aspirasi keresahan yang telah berlangsung lama. Mereka menilai keberadaan penginapan berlokasi di Jalan Ikan Mujair tersebut telah mencederai norma sosial dan religius masyarakat, serta mengganggu ketertiban lingkungan.
Suasana baru mereda setelah Lurah Talang berjanji membawa tuntutan warga langsung ke Wali Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Lurah Talang dan dihadiri unsur TNI, jajaran Kepolisian Polsek Teluk Betung Selatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemilik Arwana Homestay. Dalam forum tersebut, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.
Namun klaim tersebut tidak meredam amarah warga. Mereka menilai proses perizinan dilakukan timbul setelah persoalan yang tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Perwakilan warga, Hamdi, menyampaikan bahwa warga sebelumnya telah berulang kali bermusyawarah dan sepakat menolak keberadaan Arwana Homestay.
“Sejak awal izin itu tidak jelas. Baru diurus setelah ramai kejadian seperti sekarang. Ini penginapan berkedok syariah, tapi faktanya sering dipakai untuk perbuatan maksiat,” tegas Hamdi.
Menurutnya, aktivitas keluar-masuk tamu yang diduga bukan pasangan suami istri sah terjadi hampir setiap malam dan menimbulkan keresahan berkepanjangan. Ia juga menilai penanganan dari pemerintah setempat berjalan lambat.
“Kami minta semua pihak, termasuk media dan instansi terkait, mengawal proses ini sampai tuntas. Tidak ada manfaatnya sama sekali bagi warga, justru merusak ketenangan lingkungan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Nani, Lurah Talang, menyatakan bahwa pemerintah kelurahan memahami dan menampung tuntutan warga. Namun, penutupan usaha tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kesimpulannya warga memang meminta Arwana Homestay ditutup. Akan tetapi, kami tidak bisa langsung menutup karena izin usaha sudah resmi terbit. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan menyampaikan hasil mediasi ini ke dinas terkait hingga ke Wali Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Nani menegaskan, hasil mediasi akan segera dilaporkan agar ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Permintaan warga akan kami teruskan, baik melalui camat maupun langsung ke Wali Kota,” pungkasnya.
Di sisi lain, Oniel, pemilik Arwana Homestay, meminta agar tidak dilakukan penutupan sementara maupun tindakan anarkis sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah kota.
“Saya sudah mengantongi izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung. Memang saya belum memiliki izin dari Dinas Pariwisata, dan itu sedang dalam proses,” ujarnya.
Kasus Arwana Homestay kini menjadi sorotan publik. Warga menunggu ketegasan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta memastikan usaha penginapan berjalan sesuai aturan dan norma masyarakat. (Red).
Tidak ada komentar