Roya Ditolak Meski Kredit Lunas, BPN Lampung Timur Digugat ke PTUN

redaksianalityc@gmail.com
14 Apr 2026 08:29
3 menit membaca

Bandar Lampung, Analityc.id – Penolakan pencoretan hak tanggungan (roya) oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Kasus ini memantik sorotan karena penggugat mengklaim seluruh kewajiban kredit telah dilunasi, namun proses administrasi tak kunjung diselesaikan.

Penggugat, H. Khuzil Afwa Kahuripan, melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hj. Aprilliati Masruri dan Rekan, menilai penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, pelunasan kredit di Bank BRI telah dilakukan sejak 22 September 2023, disertai surat resmi permohonan roya dari pihak bank terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1332 dan 1333.

Kuasa hukum penggugat, Aprilliati Masruri, mempertanyakan alasan BPN yang menyebut lahan tersebut diduga masuk kawasan hutan. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ditunjukkan bukti resmi yang mendasari klaim tersebut.

“Kalau memang ada penetapan kawasan hutan atau surat dari kementerian, mana buktinya? Sampai hari ini tidak pernah ditunjukkan kepada kami,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (14/4/2026).

Perkara ini berawal dari kepemilikan lahan seluas sekitar 12 hektare di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang dibeli orang tua penggugat pada 2005. Lahan tersebut kemudian disertifikatkan secara resmi melalui BPN dan dipecah menjadi enam SHM, termasuk dua sertifikat yang kini disengketakan.

Pada 2016, kedua sertifikat itu dijadikan jaminan kredit di Bank BRI Cabang Tanjung Karang. Selama masa kredit, tidak pernah terjadi tunggakan hingga akhirnya dilunasi pada 2023.

Aprilliati menegaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan seharusnya hapus secara otomatis setelah utang dilunasi. Oleh karena itu, proses roya bersifat administratif dan tidak seharusnya dihambat.

“Ketika utang sudah lunas, tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses roya. Ini justru merugikan klien kami karena sertifikat menjadi tidak bersih,” tegasnya.

Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap BPN yang sebelumnya menerbitkan sertifikat, namun kini menolak proses administrasi lanjutan dengan alasan baru.

“Kalau sejak awal dianggap kawasan hutan, kenapa sertifikat bisa terbit? Ini menjadi pertanyaan besar,” tambahnya.

Rekan kuasa hukum lainnya, Watoni Noerdin, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat telah melalui prosedur yang sah, mulai dari pengukuran hingga verifikasi dokumen.

“Terbitnya sertifikat melalui proses panjang dan ketat. Semua dokumen telah diperiksa dan dinyatakan sah, sehingga secara hukum tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menyebut sertifikat memiliki kekuatan hukum kuat apabila tidak disengketakan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam persidangan yang tengah berlangsung di PTUN Bandar Lampung, pihak penggugat menyatakan belum ada bukti konkret dari BPN terkait klaim kawasan hutan tersebut.

“Jika memang ada dasar hukumnya, silakan dibuktikan di persidangan. Namun sampai saat ini belum ada bukti fisik yang ditunjukkan,” ujarnya.

Selain itu, penggugat menyoroti dugaan ketidakkonsistenan pelayanan BPN. Pasalnya, di lokasi yang berdekatan terdapat sertifikat lain yang tetap dapat diproses roya.

“Di wilayah yang sama ada yang bisa diroya, tetapi milik klien kami tidak. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” kata Watoni.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 8/G/TF/2026/PTUN.BL dan kini memasuki tahap pembuktian.

Melalui gugatan ini, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan BPN Lampung Timur untuk segera memproses roya atas dua sertifikat tersebut.

“Harapan kami ada kepastian hukum, sehingga hak klien kami dapat dipulihkan sepenuhnya,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *