Saat Warisan Leluhur Dipersoalkan: Polemik Ngumbai Lawok dan Tanggung Jawab Pejabat Publik

redaksianalityc@gmail.com
3 Jun 2026 13:08
Daerah 0 489
3 menit membaca

Pesisir Barat, Analityc.id – Di tengah semangat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk membangun sektor pariwisata yang unggul sekaligus menjaga warisan adat dan budaya daerah, muncul pernyataan yang justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Pernyataan seorang Sekretaris Dinas yang melabeli tradisi Ngumbai Lawok sebagai syirik, bahkan dengan menggunakan ayat Al-Qur’an yang dianggap tidak sesuai dengan konteksnya, menjadi ironi yang patut disesalkan.(3/6/2026)

‎Sebagai pejabat publik, setiap pernyataan yang disampaikan tidak hanya mencerminkan pandangan pribadi, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat luas. Karena itu, kehati-hatian, pemahaman yang utuh, dan sikap bijaksana menjadi hal yang sangat penting, terutama ketika berbicara mengenai agama dan budaya yang sama-sama memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.

‎Tradisi Ngumbai Lawok bukanlah fenomena yang lahir kemarin sore. Ia merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat pesisir yang telah diwariskan secara turun-temurun selama berabad-abad. Terlepas dari berbagai pandangan yang mungkin muncul terhadap tradisi tersebut, menilainya secara adil tentu harus didasarkan pada pemahaman yang komprehensif terhadap sejarah, nilai sosial, makna budaya, dan praktik yang sesungguhnya berlangsung di lapangan.

‎Melabeli sebuah tradisi sebagai syirik bukan perkara ringan. Dalam ajaran Islam, syirik merupakan dosa yang sangat besar. Karena itu, tuduhan semacam ini tidak boleh disampaikan secara serampangan, apalagi hanya berdasarkan asumsi atau pemahaman yang tidak utuh. Para ulama sejak dahulu selalu mengajarkan pentingnya tabayyun, memahami substansi suatu amalan, dan membedakan antara unsur budaya, adat, serta keyakinan keagamaan sebelum memberikan penilaian hukum.

‎Yang lebih memprihatinkan, pernyataan tersebut muncul di saat pemerintah daerah sedang berupaya menjadikan kekayaan budaya sebagai bagian dari kekuatan pembangunan daerah. Bupati dan Wakil Bupati berupaya mendorong pariwisata berbasis kearifan lokal, memperkenalkan identitas Pesisir Barat kepada dunia, serta menjaga agar warisan budaya leluhur tidak hilang ditelan zaman. Di tengah semangat itu, munculnya narasi yang justru mendiskreditkan budaya lokal tentu berpotensi menimbulkan kebingungan dan kontradiksi di tengah masyarakat.

‎Budaya dan agama seharusnya tidak selalu diposisikan sebagai dua hal yang saling berhadapan. Sejarah Islam di Nusantara menunjukkan bahwa para ulama terdahulu mampu berdakwah dengan pendekatan yang arif terhadap budaya lokal. Mereka melakukan pembinaan, pelurusan jika diperlukan, tetapi tetap menghargai identitas masyarakat yang menjadi bagian dari perjalanan sejarah suatu daerah.

‎Pesisir Barat memiliki kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakatnya. Tradisi-tradisi lokal bukan hanya memiliki nilai seremonial, tetapi juga mengandung nilai kebersamaan, gotong royong, penghormatan terhadap alam, dan identitas sosial yang membentuk karakter masyarakat setempat. Jika ada hal-hal yang perlu dikaji dari sisi keagamaan, maka ruang dialog, kajian akademik, dan musyawarah dengan tokoh adat serta ulama jauh lebih bijaksana daripada memberikan cap yang berpotensi melukai perasaan masyarakat.

‎Harus diingat, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi perekat, bukan pemecah, menjadi peneduh, bukan sumber polemik. Kritik terhadap budaya boleh saja disampaikan, tetapi harus dilakukan dengan argumentasi yang kuat, pemahaman yang mendalam, dan bahasa yang membangun.

‎Sebab ketika sebuah tradisi yang menjadi identitas masyarakat dilabeli secara sembarangan dengan istilah yang sangat sensitif seperti syirik, yang terluka bukan hanya sebuah acara adat. Yang terluka adalah harga diri masyarakat, memori kolektif suatu daerah, dan semangat bersama untuk menjaga warisan budaya yang selama ini menjadi bagian dari identitas Pesisir Barat.

‎Di tengah upaya membangun daerah yang maju, religius, dan berbudaya, yang dibutuhkan adalah kebijaksanaan dalam memahami perbedaan, bukan penghakiman yang lahir dari pemahaman yang belum tentu utuh. Sebab menjaga agama dan menjaga warisan budaya yang baik bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan berdampingan demi kemaslahatan masyarakat.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *