Di Balik Investasi Perkebunan, YLBHI-LBH Bandar Lampung Soroti Konflik Agraria PT BSA–Masyarakat Anak Tuha

redaksianalityc@gmail.com
24 Agu 2026 11:49
Daerah 0 82
4 menit membaca

BANDAR LAMPUNG, Analityc.id — Benarkah investasi dan ekspansi perkebunan selalu identik dengan kesejahteraan masyarakat? Pertanyaan tersebut akan dibedah dalam Dialog Kritis yang digelar YLBHI-LBH Bandar Lampung dengan mengangkat konflik antara PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dan masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Dialog bertema “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha” tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa, 25 Agustus 2026, mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.

Forum ini tidak sekadar membahas konflik antara perusahaan dan masyarakat. YLBHI-LBH Bandar Lampung ingin membuka diskusi yang lebih luas mengenai arah pembangunan perkebunan di Lampung, terutama terkait penguasaan tanah, ketimpangan akses sumber daya agraria, perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, hingga tanggung jawab negara.

Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, pembangunan selama ini sering diukur melalui pertumbuhan investasi, aktivitas ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, ukuran tersebut dinilai belum cukup untuk memastikan bahwa pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Pertanyaan yang perlu dijawab, menurut lembaga tersebut, adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari aktivitas perkebunan, siapa yang kehilangan akses terhadap tanah, siapa yang menanggung dampak sosial dan lingkungan, serta sejauh mana masyarakat memiliki ruang untuk menentukan masa depan wilayah tempat mereka hidup.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali tata kelola perkebunan dan kebijakan agraria.

“Pembangunan tidak dapat hanya diukur dari besarnya investasi. Pembangunan harus dilihat dari distribusi manfaat, perlindungan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian dan keadilan hak atas tanah,” menjadi salah satu gagasan utama dalam dialog tersebut.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti posisi tanah dalam kehidupan masyarakat.

Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga sumber penghidupan, ruang produksi, tempat membangun kehidupan sosial, serta bagian dari sejarah dan identitas masyarakat.

Karena itu, kebijakan perkebunan harus memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan.

Negara, menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, tidak boleh hanya hadir ketika memberikan perizinan atau menjaga stabilitas investasi. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan agraria, perlindungan hak asasi manusia, serta penyelesaian konflik secara transparan dan berkeadilan.

Dalam konflik agraria, YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengingatkan pentingnya menghindari pendekatan yang hanya berorientasi pada keamanan.

Konflik yang memiliki akar persoalan agraria, menurut lembaga tersebut, tidak akan selesai apabila hanya ditangani dari sisi pengamanan.

Dialog yang setara, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian akar persoalan penguasaan dan penggunaan tanah harus menjadi bagian utama dari proses penyelesaian.

YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mendorong agar setiap dugaan intimidasi, kriminalisasi, maupun pelanggaran hak masyarakat apabila ada, diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dialog Kritis ini menghadirkan sejumlah akademisi, pendamping hukum, dan peneliti.

Mereka di antaranya Prof. Dr. Hieronymus Soerjatisnanta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung; Prof. Dr. Ari Darmastuti, M.A., Guru Besar FISIP Universitas Lampung; Prof. Dr. Syarief Makhya, M.Si., Guru Besar FISIP Universitas Lampung; Fitri Julian Sanjaya, S.I.P., M.A., Akademisi FISIP Universitas Lampung; Refi Meidiantama, S.H., M.H., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung; Prabowo Pamungkas, S.H., Direktur LBH Bandar Lampung; serta Asrian Hendi Caya, S.E., M.E., Peneliti Pusiban Institute.

Berbagai latar belakang narasumber tersebut diharapkan dapat menghadirkan pembahasan yang lebih komprehensif mengenai konflik agraria, mulai dari perspektif hukum, sosial-politik, ekonomi, lingkungan, hingga hak asasi manusia.

YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap model pembangunan perkebunan bukan berarti menolak investasi ataupun kegiatan ekonomi.

Yang dipersoalkan adalah pembangunan yang menjadikan investasi sebagai tujuan utama, sementara dampak terhadap masyarakat dan lingkungan tidak mendapatkan perhatian yang seimbang.

Kasus Anak Tuha dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi tata kelola perkebunan di Lampung secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut legalitas dan administrasi perizinan, tetapi juga sejarah penguasaan tanah, dampak sosial dan lingkungan, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban, kondisi ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

YLBHI-LBH Bandar Lampung berharap penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada penyelesaian administratif atau pendekatan keamanan semata.

Keadilan, dialog, transparansi, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak atas tanah, perlindungan lingkungan, dan pemulihan bagi masyarakat terdampak harus menjadi fondasi penyelesaian konflik.

Melalui Dialog Kritis ini, YLBHI-LBH Bandar Lampung mengajak publik mempertanyakan kembali satu hal mendasar: jika pembangunan membawa pertumbuhan ekonomi, tetapi pada saat yang sama melahirkan ketimpangan dan konflik agraria, apakah pembangunan tersebut benar-benar telah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat?

Dialog Kritis YLBHI-LBH Bandar Lampung akan berlangsung:

Hari/Tanggal: Selasa, 25 Agustus 2026
Waktu: 14.30 WIB sampai selesai
Tempat: STOA Coffee Books
Alamat: Jl. Pagar Alam No. 88, Segala Mider, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung

Prabowo Pamungkas, S.H.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung

Salam Keadilan!

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *