ALAM BAKA Tegaskan Komitmen Kawal Register 44: Dari Kejagung hingga Kementerian Kehutanan

redaksianalityc@gmail.com
7 Sep 2026 18:29
Nasioanl 0 42
6 menit membaca

BANDAR LAMPUNG, Analityc.id — Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang mengambil peran dalam penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan tebu dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Selasa 8/9/2026.

ALAMBAKA menilai pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung merupakan langkah penting mengingat persoalan Register 44 tidak berdiri sebagai persoalan satu perusahaan atau satu kelompok masyarakat semata, melainkan berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan, kewenangan pengelolaan, rantai penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta potensi kerugian maupun kebocoran hak negara.

Koordinator Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengatakan bahwa pernyataan Kejaksaan mengenai perkara yang telah menemukan perkembangan atau “titik terang” patut diapresiasi. Namun, menurutnya, apresiasi tersebut harus diikuti dengan pengawalan publik agar proses hukum benar-benar menghasilkan konstruksi perkara yang utuh.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menangani dan mendalami perkara Register 44. Bagi kami, ini merupakan sinyal positif bahwa persoalan kawasan hutan di Way Kanan tidak lagi dilihat sebagai persoalan permukaan. Tetapi titik terang dan istilah on the track harus dibuktikan dengan proses hukum yang mampu membuka seluruh konstruksi perkara,” tegas Sudirman.

JANGAN HANYA CARI SIAPA YANG MENGGARAP, BONGKAR SIAPA YANG MENGENDALIKAN

ALAMBAKA berpandangan bahwa penanganan perkara Register 44 harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan mata rantai penguasaan dan pemanfaatan kawasan.

Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang berada dan beraktivitas di atas lahan, tetapi juga:

Siapa yang memberikan akses?
Atas dasar kewenangan apa kawasan tersebut dimanfaatkan?
Siapa yang menguasai secara faktual?
Siapa yang menyediakan modal?
Siapa yang mengendalikan kegiatan ekonomi?
Siapa yang membeli atau menampung hasil produksi?
Dan pada akhirnya, siapa yang menikmati manfaat ekonominya?

Menurut ALAMBAKA, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penggunaan kelompok masyarakat, kelompok tani, koperasi, individu, maupun badan usaha sebagai pihak formal dalam penguasaan atau pemanfaatan kawasan, maka seluruh hubungan hukum dan ekonominya perlu diperiksa secara objektif.

Termasuk apabila terdapat dugaan bahwa pihak tertentu hanya menjadi pihak formal, sementara pengendalian, pembiayaan maupun manfaat ekonominya berada pada pihak lain.

“Kami tidak ingin penyidikan berhenti pada siapa yang terlihat di lapangan. Kalau ada dugaan pemodal, pengendali atau penerima manfaat di balik struktur formal, maka itu harus ditelusuri berdasarkan alat bukti. Buka hubungan para pihak, telusuri aliran dana, dokumen transaksi, sumber modal, hasil produksi dan distribusinya. Dengan begitu, penegakan hukum menyentuh akar persoalan, bukan hanya permukaannya,” ujar Sudirman.

REGISTER 44 BUKAN SEKADAR PERSOALAN LAHAN

ALAMBAKA menilai Register 44 harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni menyangkut tata kelola kawasan hutan dan kepentingan negara.

Apabila suatu kawasan yang berstatus sebagai kawasan hutan dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dalam skala luas, maka harus dapat dipastikan adanya dasar hukum, mekanisme pemanfaatan, kewenangan para pihak, serta pemenuhan seluruh kewajiban kepada negara.

Karena itu, ALAMBAKA mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menghitung luasan kawasan yang diduga dimanfaatkan, tetapi juga menelusuri berapa lama kawasan tersebut dimanfaatkan, bagaimana mekanisme penguasaannya, berapa nilai ekonominya, siapa yang menikmati hasilnya, serta apakah terdapat hak atau penerimaan negara yang seharusnya diterima namun berpotensi tidak masuk kepada negara.

“Kalau ada pemanfaatan kawasan negara yang menghasilkan keuntungan ekonomi, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh hak negara telah dipenuhi. Kalau belum, berapa nilainya dan siapa yang harus bertanggung jawab? Itu yang harus terang-benderang,” katanya.

ALAMBAKA AKAN KAWAL, BUKAN SEKADAR MENUNGGU

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, ALAMBAKA menyatakan akan kembali melakukan aksi sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil.

Aksi tersebut akan diarahkan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai kementerian yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kehutanan, termasuk pembinaan dan tata kelola kawasan hutan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

ALAMBAKA menilai keterlibatan dan penjelasan dari pemerintah pusat penting untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola kawasan hutan dan kawasan Register yang terjadi di Provinsi Lampung.

Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA berencana menyampaikan aspirasi secara langsung dan melakukan aksi pendudukan sebagai bentuk tekanan konstitusional dan kontrol masyarakat sipil, dengan tetap mengedepankan ketertiban dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan datang ke Kementerian Kehutanan bukan untuk mengganggu proses pemerintahan, tetapi untuk memastikan bahwa persoalan tata kelola kawasan hutan di Lampung mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Kami ingin ada penjelasan, evaluasi dan langkah konkret terhadap persoalan Register 44 maupun persoalan kawasan hutan lainnya di Lampung,” tegas Sudirman.

LIMA AGENDA ALAMBAKA

Dalam pengawalan tersebut, ALAMBAKA akan mendorong sedikitnya lima agenda utama:

  1. Mendorong Kejagung RI mengusut perkara Register 44 secara menyeluruh dan transparan sesuai kewenangan hukum.
  2. Mendesak penelusuran seluruh rantai penguasaan dan pemanfaatan kawasan, mulai dari pihak yang memberikan akses, penguasa faktual, pemodal, pengendali kegiatan, penerima hasil hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi.
  3. Mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum, administratif maupun ekonomi dengan pemanfaatan kawasan, tanpa melakukan kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.
  4. Mendorong penghitungan secara profesional terhadap potensi kerugian keuangan negara maupun hak/penerimaan negara yang berpotensi tidak terpenuhi akibat pemanfaatan kawasan tersebut.
  5. Meminta Kementerian Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan hutan dan Register di Provinsi Lampung, termasuk memastikan setiap bentuk pemanfaatan kawasan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“ON THE TRACK HARUS TERLIHAT JEJAKNYA”

ALAMBAKA menegaskan bahwa apresiasi terhadap aparat penegak hukum tidak berarti menghentikan fungsi kontrol masyarakat.

Justru sebaliknya, semakin serius aparat menyatakan bahwa sebuah perkara berjalan on the track, semakin besar pula harapan publik agar proses tersebut menghasilkan penegakan hukum yang konkret.

“Kami menghargai Kejagung dan Kejati ketika menyatakan perkara ini berjalan. Tetapi publik tidak cukup hanya diberi kalimat ‘on the track’ atau ‘sudah ada titik terang’. Titik terang itu harus memiliki jejak: siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, bagaimana konstruksi perkaranya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kerugian atau hak negara dihitung, dan bagaimana negara memulihkan kepentingannya,” ujar Sudirman.

ALAMBAKA menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyidikan maupun mendahului putusan hukum. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, ALAMBAKA memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang menyangkut kawasan hutan dan kepentingan negara tidak kehilangan pengawasan publik.

“Kami tidak sedang meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan massa. Kami meminta hukum bekerja tanpa tekanan modal, tanpa kepentingan politik, dan tanpa pandang bulu. Jika memang ada pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, jangan dikriminalisasi. Itulah prinsip yang kami kawal,” tegasnya.

Menurut ALAMBAKA, ukuran keberhasilan penanganan Register 44 bukan sekadar berapa orang yang diperiksa atau seberapa sering perkara disebut sedang berjalan.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah seluruh konstruksi persoalan dapat dibuka, apakah aktor yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, apakah hak negara dapat dipulihkan, dan apakah tata kelola kawasan hutan di Lampung dapat dibenahi.

“Kami apresiasi langkah Kejagung. Kami dukung proses hukumnya. Tetapi kami juga akan mengawalnya. Dari lampung sampai Jakarta, dari Register 44 sampai Kementerian Kehutanan. Karena bagi kami, menjaga kawasan hutan negara bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab publik untuk memastikan negara tidak kehilangan kendali atas aset dan sumber daya yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” pungkas Sudirman (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *