Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru serta Penerapan Asas Lex Favor Reo

redaksianalityc@gmail.com
2 Jan 2026 04:52
Opini 0 165
3 menit membaca

Oleh: Billi Firmansyah Praktisi Hukum – BILL LAW FIRM & PARTNER

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki fase baru reformasi hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sebagai hukum pidana materiel dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) sebagai hukum pidana formil. Kedua regulasi ini menggantikan KUHP dan KUHAP warisan kolonial yang selama puluhan tahun menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi menandai pergeseran paradigma penegakan hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan tersangka atau terdakwa.

Transformasi Peran Aparat Penegak Hukum

Dalam KUHP dan KUHAP Baru, kepolisian tidak lagi ditempatkan semata sebagai institusi pencari kesalahan, melainkan sebagai aparat yang berkewajiban menemukan kebenaran materiel secara objektif. Penyidik tidak boleh hanya mengumpulkan alat bukti yang memberatkan, tetapi juga harus menggali dan mendokumentasikan alat bukti yang meringankan terlapor atau tersangka.

Selain itu, pendekatan Restorative Justice (RJ) dikedepankan sebagai instrumen penyelesaian perkara yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Sementara itu, kejaksaan sebagai penuntut umum dan pengendali perkara diberi tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan rasa keadilan. Jaksa tidak lagi cukup hanya mengejar vonis semata, melainkan wajib menggunakan kewenangannya secara proporsional, termasuk dalam menerapkan asas oportunitas secara terbatas serta menghentikan penuntutan apabila hal itu lebih mencerminkan keadilan substantif.

Dalam konteks ini, penerapan asas Lex Favor Reo—yakni asas yang mengutamakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa—menjadi keniscayaan.

Adapun hakim, sebagai pilar terakhir penegakan hukum, tetap memegang peran sentral dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.

Hakim dituntut untuk memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, hukum yang berlaku, serta keyakinan nurani. Putusan harus mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, dengan tetap berpedoman pada prinsip minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim.

Pertanyaan Transisi: KUHP Lama atau KUHP Baru?

Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru tentu menimbulkan pertanyaan krusial dalam praktik, khususnya terkait perkara pidana yang masih berjalan atau tindak pidana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026, namun proses pelaporan atau penegakan hukumnya dilakukan setelah tanggal tersebut.

Pertanyaannya, hukum pidana mana yang harus diterapkan? Apakah KUHP lama atau KUHP baru?

Jawabannya terletak pada perluasan Asas Legalitas, yang dalam hukum pidana modern tidak lagi dimaknai secara kaku. Perluasan asas ini melahirkan prinsip Lex Favor Reo, yakni penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi terlapor, tersangka, atau terdakwa.

Dengan demikian, terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum berlakunya KUHP Baru (tempus delicti), namun diproses setelah 2 Januari 2026, aparat penegak hukum wajib membandingkan ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP baru. Pasal, ancaman pidana, maupun mekanisme pemidanaan yang lebih ringan dan menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa haruslah yang diterapkan.

Penutup

Penerapan Asas Lex Favor Reo bukanlah bentuk keberpihakan kepada pelaku kejahatan, melainkan manifestasi dari negara hukum yang beradab, yang menempatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP Baru sangat ditentukan oleh kesadaran, integritas, dan profesionalitas seluruh aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat reformasi hukum ini ke dalam praktik nyata.

Reformasi hukum pidana tidak berhenti pada perubahan undang-undang, melainkan harus hidup dalam cara berpikir dan bertindak para penegaknya. Di sanalah makna sejati keadilan menemukan tempatnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *