UU PPRT Disahkan, Apakah Keadilan Benar-Benar Hadir?

redaksianalityc@gmail.com
28 Apr 2026 07:10
Opini Politik 0 13
4 menit membaca

Penulis: Aprizal Sopyan
‎Ketua Harian LDS


‎Pekerja rumah tangga (PRT) memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga sekaligus menopang roda perekonomian. Mereka merawat anak-anak dan lansia, membersihkan rumah, memasak, hingga mencuci. Kehadiran mereka sering kali memberikan ketenangan bagi anggota keluarga yang bekerja di sektor publik. Namun, di balik peran sentral tersebut, para PRT justru kerap berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan minimnya perlindungan hukum.

‎Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 1,22 juta orang pada tahun 2018, yang mayoritas merupakan perempuan. Sementara itu, data dari Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), mencatat terdapat 1.063 kasus kekerasan terhadap PRT yang berhasil dilaporkan. Angka ini diyakini hanya puncak gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak terpublikasi atau tidak dilaporkan.

‎Perjuangan menghadirkan payung hukum bagi PRT bukanlah hal baru. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan sejak tahun 2004 oleh JALA PRT. Meski sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010, pembahasannya berjalan tersendat dan semakin tidak menentu pada 2019. Bahkan pada 2021, pembahasannya kembali tertunda di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

‎Tekanan publik pun terus menguat. Dikutip dari Kompas.com (21/4/2026), Presiden ke-7 RI sempat memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi dengan DPR terkait RUU tersebut. Harapan kembali muncul ketika pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI berjanji akan mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Setelah penantian panjang selama hampir dua dekade, akhirnya pada April 2026, undang-undang tersebut resmi disahkan.

‎Pengesahan ini tentu menjadi kemenangan penting bagi jutaan pekerja rumah tangga. Namun, yang perlu dicermati lebih jauh, ini bukan sekadar soal regulasi. Ini adalah ujian bagi komitmen bangsa terhadap kesetaraan gender, keadilan, dan kualitas demokrasi. Apakah undang-undang ini akan benar-benar diimplementasikan atau hanya menjadi wacana simbolik semata?

‎Sejarah panjang eksploitasi manusia menunjukkan bahwa praktik perbudakan telah ada sejak ribuan tahun lalu dan terus berevolusi hingga era modern. Dalam perspektif teori kontrak sosial, kebebasan adalah hak kodrati manusia yang tidak dapat dicabut. Oleh karena itu, segala bentuk perbudakan merupakan sesuatu yang tidak sah dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

‎Namun, realitas saat ini masih menunjukkan adanya cara pandang yang merendahkan PRT. Penggunaan istilah “pembantu” sering kali menempatkan mereka bukan sebagai subjek hukum yang setara. Bahkan, pernyataan pejabat publik yang mereduksi istilah pekerja rumah tangga menjadi sekadar penghalusan bahasa menunjukkan masih kuatnya stigma dan ketidakpekaan terhadap martabat mereka. Hal ini secara tidak langsung berpotensi melegitimasi praktik eksploitasi dalam bentuk modern.

‎Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2019–2023 terdapat sedikitnya 25 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2020 menemukan bahwa 30% anak dalam kategori Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak (BPTA) adalah PRT anak. Kasus-kasus terbaru pada 2023–2024 bahkan menunjukkan adanya eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, hingga penyiksaan, yang ironisnya kerap berakhir tanpa proses hukum.

‎Data JALA PRT juga mencatat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang 2018–2023, dengan tren yang cenderung meningkat. Banyak dari kejahatan ini terjadi di ruang privat, sehingga sulit terdeteksi dan sering kali tidak menimbulkan konsekuensi hukum. Kondisi ini diperparah oleh relasi kuasa yang timpang antara majikan dan pekerja, termasuk dalam penentuan upah yang sering kali sepihak.

‎Dalam konteks ini, kehadiran Undang-Undang PPRT seharusnya mampu menjamin hak dasar setiap pekerja sebagai manusia, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan kepemilikan ekonomi. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.

‎Sebagai negara demokrasi, Indonesia tidak boleh abai terhadap perlindungan warganya, termasuk dalam ranah domestik. Demokrasi tidak boleh berhenti di depan pintu rumah. Negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok yang paling rentan.

‎Pengesahan Undang-Undang PPRT adalah momentum penting bagi rakyat untuk menagih janji negara. Ini adalah langkah awal untuk menutup ruang gelap diskriminasi sistematis yang selama ini terjadi. Lebih dari itu, ini adalah cermin peradaban bangsa—bahwa martabat suatu negara diukur dari bagaimana ia memperlakukan kelompok paling lemah.

‎Pada akhirnya, undang-undang ini bukan sekadar formalitas. Ia adalah instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghadirkan keadilan, dan mengakhiri praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga. Namun, tugas kita belum selesai. Undang-undang ini harus terus dikawal agar benar-benar diimplementasikan, bukan sekadar menjadi dokumen tanpa makna.

‎Karena pada dasarnya, memanusiakan pekerja rumah tangga berarti memanusiakan manusia di rumah kita sendiri.


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *