Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Masyarakat 8 Desa di Lampung Timur Gelar Mimbar Rakyat: Desak Negara Usut Dugaan Mafia Tanah

redaksianalityc@gmail.com
15 Jul 2026 07:20
Daerah 0 25
3 menit membaca

Lampung Timur, Analityc.id – Kekecewaan terhadap lambannya penyelesaian konflik agraria mendorong masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar Mimbar Rakyat, Rabu (15/7/2026). Forum tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan tuntutan agar negara segera mengambil langkah nyata mengusut dugaan praktik mafia tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Dalam Mimbar Rakyat, masyarakat menilai konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun belum menunjukkan titik terang. Berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari penyampaian aspirasi hingga pelaporan kepada sejumlah instansi, dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi warga.

Warga menyoroti belum optimalnya peran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memfasilitasi penyelesaian konflik. Pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan langkah konkret yang mampu mempertemukan para pihak dan menghadirkan solusi yang berpihak pada kepastian hukum masyarakat.

Sorotan juga diarahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, BPN didesak bekerja secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel dalam menangani persoalan yang terjadi di wilayah Sri Pendowo dan delapan desa terdampak.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang telah disampaikan kepada aparat kepolisian. Hingga kini, menurut warga, belum ada kepastian mengenai proses hukum maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tidak hanya menyoroti persoalan hukum, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran atas munculnya gejala remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria. Mereka menilai pendekatan keamanan tidak akan menyelesaikan akar persoalan, bahkan berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta memunculkan intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Bagi masyarakat, konflik agraria harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dialog yang terbuka, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

  1. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur segera mengambil langkah aktif dan konkret untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di delapan desa.
  2. BPN Kabupaten Lampung Timur menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, independen, serta memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat.
  3. Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah beserta pihak-pihak yang diduga terlibat.
  4. Negara memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
  5. Penyelesaian konflik agraria dilakukan secara adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak masyarakat.
  6. Menolak segala bentuk remiliterisasi dalam penyelesaian konflik agraria maupun persoalan di ruang-ruang sipil.

Kegiatan Mimbar Rakyat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan BPN Kabupaten Lampung Timur. Dalam kesempatan itu, keduanya menyampaikan bahwa proses penyelesaian konflik masih berlangsung melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, masyarakat menilai penjelasan tersebut belum diikuti dengan target penyelesaian yang jelas maupun langkah konkret yang dapat memberikan kepastian hukum. Menurut warga, berbagai rapat koordinasi dan komitmen yang selama ini disampaikan belum mampu menjawab persoalan mendasar yang mereka hadapi.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, S.H., selaku pendamping hukum masyarakat, menegaskan bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak hidup, keadilan, dan perlindungan konstitusional warga negara.

“Masyarakat akan terus memperjuangkan hak-haknya hingga negara benar-benar hadir memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas Prabowo.

Masyarakat berharap Mimbar Rakyat tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berkelanjutan(Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *