PESISIR BARAT, Analityc.id – Sorotan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat semakin menguat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung bersama BPK RI Perwakilan Lampung segera membongkar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Tahun 2025 dan 2026 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah (6/7/2026).
Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis dokumen yang dilakukan tim DPP GASAK, ditemukan pola pengadaan yang diduga berulang, mulai dari pemecahan paket pekerjaan, belanja barang dan jasa bernilai besar, hingga pengeluaran pada sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu diuji kewajaran, efektivitas, dan kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, menegaskan bahwa pola belanja yang ditemukan berpotensi menjadi celah terjadinya praktik yang merugikan keuangan daerah apabila tidak diawasi secara ketat.
“Kami melihat adanya pola yang patut didalami. Dugaan pemecahan paket, belanja yang nilainya sangat besar, serta pengadaan yang dilakukan berulang menjadi indikator yang layak diaudit secara investigatif. Karena itu kami meminta Kejati Lampung tidak menunggu laporan lain untuk mulai menelusuri persoalan ini,” tegas Rahman.
Pada Tahun Anggaran 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat diketahui mengelola anggaran sekitar Rp14,783 miliar untuk 140 paket kegiatan. Sementara pada Tahun Anggaran 2026 kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp9,793 miliar untuk 143 paket kegiatan.
DPP GASAK menyoroti sejumlah pos belanja bernilai besar, di antaranya perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah, belanja makanan dan minuman yang mendekati satu miliar rupiah setiap tahun, belanja alat dan bahan kantor yang tersebar dalam puluhan paket, pengadaan pakaian dinas, peralatan elektronik, mebel, serta berbagai perlengkapan kantor lainnya.
Menurut GASAK, pola pengadaan tersebut perlu diuji apakah telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, hasil analisis awal DPP GASAK mengindikasikan adanya dugaan mark-up harga, penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga potensi kelebihan pembayaran. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui audit investigatif dan proses hukum yang objektif.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum membuktikan apakah seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Jangan sampai uang rakyat habis, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” kata Rahman.
DPP GASAK menyatakan akan segera menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, serta instansi terkait lainnya agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pembayaran kegiatan.
GASAK juga meminta aparat tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum apabila nantinya ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD harus dijaga. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkas Rahman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan tanggapan resmi secara substantif atas berbagai dugaan yang disampaikan DPP GASAK. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar