Di Tengah Pinjaman Rp300 Miliar, Warga Masih Bangun Jalan Sendiri, KNPI Desak Evaluasi Total DINAS PUPR

redaksianalityc@gmail.com
22 Jul 2026 11:44
Daerah 0 51
3 menit membaca

Lampung Timur, Analityc.id – Viral aksi warga di Kabupaten Lampung Timur yang membangun dan memperbaiki jalan menggunakan uang pribadi serta hasil gotong royong menuai kritik keras dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung Timur. Organisasi kepemudaan itu menilai peristiwa tersebut sebagai potret kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi pelayanan dasar yang menjadi hak masyarakat.

Ketua DPD KNPI Lampung Timur, Arman Fellany Lamnunyai, S.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dipaksa mengambil alih tanggung jawab pemerintah hanya untuk mendapatkan akses jalan yang layak.

“Ketika rakyat harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri untuk membangun jalan yang menjadi kewajiban pemerintah, itu bukan lagi kisah gotong royong semata. Itu adalah alarm keras bahwa negara sedang tidak hadir di tengah masyarakat,” tegas Arman.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin sulit diterima mengingat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah memperoleh pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai sekitar Rp300 miliar yang salah satu tujuannya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

“Publik tentu berhak bertanya, ke mana arah prioritas pembangunan jika di lapangan masih ditemukan warga yang harus patungan memperbaiki jalan demi bisa beraktivitas? Pemerintah harus memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

KNPI menilai fenomena tersebut merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sekaligus menjadi indikator menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Bahkan, muncul pernyataan sebagian warga yang mengaku enggan membayar pajak karena merasa membangun jalan menggunakan uang sendiri.

Arman menegaskan bahwa kewajiban membayar pajak tetap harus dipatuhi sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan yang sepadan dengan hak masyarakat sebagai pembayar pajak.

“Jangan biarkan rakyat merasa hanya diwajibkan membayar pajak, tetapi dibiarkan berjuang sendiri memenuhi kebutuhan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan yang profesional, berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, KNPI Lampung Timur mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuka secara transparan realisasi anggaran pembangunan infrastruktur, termasuk perkembangan penggunaan dana pinjaman PT SMI, agar masyarakat mengetahui sejauh mana program tersebut telah dijalankan.

Lebih jauh, KNPI meminta Bupati Lampung Timur tidak berhenti pada rapat evaluasi atau penjelasan administratif semata, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Jika hasil evaluasi membuktikan adanya lemahnya kepemimpinan, buruknya manajemen, atau kegagalan menjalankan fungsi pelayanan hingga masyarakat terpaksa membangun jalan sendiri, maka Bupati harus berani mencopot Kepala Dinas PUPR. Jabatan publik adalah amanah, bukan sekadar posisi yang dipertahankan ketika pelayanan kepada masyarakat gagal,” tegas Arman.

Menurutnya, ketegasan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Kepercayaan masyarakat tidak dibangun melalui pencitraan atau seremoni. Kepercayaan lahir dari keberanian pemerintah mengevaluasi pejabat yang tidak mampu bekerja dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang nyata,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *