
Bandar Lampung, Analityc.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendampingi tujuh eks pekerja PT Wahana Raharja dan satu eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung pada Senin (8/6/2026).
Hearing tersebut difasilitasi oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muctar dan Mardiana, sebagai tindak lanjut atas pengaduan para pekerja terkait belum terpenuhinya hak-hak normatif mereka pasca berakhirnya hubungan kerja.
Dalam pertemuan itu, para eks pekerja PT Wahana Raharja menyampaikan bahwa hingga kini, selama kurang lebih tiga tahun, hak-hak mereka yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum juga dilaksanakan oleh perusahaan. Total hak yang harus dibayarkan kepada tujuh eks pekerja tersebut mencapai Rp326.087.840.
Sementara itu, satu eks pekerja PT Lampung Energi Berjaya yang telah meninggal dunia dan diwakili oleh ahli warisnya menuntut pembayaran hak sebesar Rp281.064.166. Nilai tersebut dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan lainnya yang berlaku.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dan mengawal penyelesaian persoalan yang dihadapi para pekerja. Komisi V akan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Lampung mengingat PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, DPRD juga akan melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi langsung kepada direksi kedua perusahaan guna mendorong penyelesaian hak-hak pekerja secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak pekerja bukan hanya kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jaminan tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan pengupahan yang adil.
Dari perspektif hak asasi manusia, penundaan maupun pengabaian pembayaran hak-hak pekerja yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan ataupun yang telah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi dan sosial pekerja. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga berpotensi melemahkan kepastian hukum serta akses terhadap keadilan bagi para pekerja.
Sebagai perusahaan milik daerah, PT Wahana Raharja dan PT Lampung Energi Berjaya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan penghormatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemerintah daerah selaku pemegang saham juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa BUMD menjalankan aktivitas usahanya dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan hak-hak ketenagakerjaan.
LBH Bandar Lampung mengapresiasi komitmen Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang bersedia memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. LBH berharap langkah tindak lanjut yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat segera menghasilkan solusi konkret sehingga hak-hak para eks pekerja dapat dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
“Kami berharap komitmen yang telah disampaikan DPRD Provinsi Lampung dapat segera diwujudkan dalam langkah-langkah nyata sehingga para pekerja memperoleh haknya secara penuh dan berkeadilan,” tutupnya(Red)
Tidak ada komentar