
Bandar Lampung, Analityc.id – Program Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung merupakan bagian dari upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemenuhan gizi, khususnya bagi anak-anak. Karena itu, program ini harus tetap dipertahankan sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Namun demikian, seluruh dapur SPPG harus benar-benar memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Mulai dari kondisi bangunan dan kebersihan dapur, tata letak setiap ruangan, sanitasi, proses pengolahan makanan, penyimpanan bahan pangan, hingga kualitas dan kelayakan menu yang disajikan kepada penerima manfaat harus sesuai standar.
LSM TRISULA juga menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus sigap memberikan pembinaan, melakukan pengawasan, serta menindak secara tegas apabila ditemukan dugaan penyimpangan, pelanggaran SOP, manipulasi kualitas maupun kuantitas menu, hingga praktik korupsi anggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurut kami, persoalan yang perlu dibenahi saat ini bukanlah menghentikan programnya, melainkan memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pengelolaan dapur, memastikan proses pencairan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan dari masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama program SPPG untuk meningkatkan gizi dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai secara optimal tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
K.M. AbunKetua LSM TRISULA
Tidak ada komentar