Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dan USD 166 Ribu dari PT PSMI dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Lampung

redaksianalityc@gmail.com
11 Sep 2026 14:31
Nasioanl 0 39
3 menit membaca

JAKARTA, Analityc.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1.003.184.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan USD 166.000 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI melalui salah satu pihak perusahaan berinisial VRL. Selanjutnya, uang tersebut disita oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang tersebut telah ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus.

“Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 USD,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Saiful, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk kesiapan PT PSMI apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara.

Namun, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hingga kini masih berlangsung bersama auditor.

Dalam rangka mengusut perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen serta melakukan gelar perkara bersama auditor.

Selain itu, sebanyak 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI telah diblokir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan yang berada dalam pengelolaan PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT Inhutani V memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektare yang masuk dalam kategori hutan produksi.

Kejagung menduga, sejak 2007 PT PSMI secara melawan hukum mengelola lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan melakukan pembukaan kawasan hutan dan membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 2013 PT PSMI dan PT Inhutani V menandatangani nota kesepahaman atau MoU pola kemitraan pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman serta tanaman tumpang sari.

Namun, menurut penyidik Kejagung, kerja sama tersebut diberlakukan secara surut. Pengelolaan kawasan juga diduga dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.

Atas kondisi tersebut, Kejagung menduga penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan bersama auditor.

Di tengah proses penyidikan, Kejagung juga memperhatikan keberlangsungan operasional PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji pekerja perkebunan tebu, dan kebutuhan operasional perusahaan.

Penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola lebih lanjut. Kejagung juga merencanakan pembukaan escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki bidang usaha perkebunan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan pemulihan keuangan negara serta perbaikan tata kelola pascapenindakan. Hingga Kamis (10/9/2026), Kejaksaan Agung belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berjalan, termasuk proses penghitungan kerugian keuangan negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan serta bertanggung jawab dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *