Disdik Lampung Respons Peryataan Putra Jaya Umar, Penataan Kepala Sekolah Masih Berproses

redaksianalityc@gmail.com
2 Jul 2026 07:53
Daerah 0 47
2 menit membaca

Bandar Lampung, Analityc.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons desakan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Putra Jaya Umar, yang meminta Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis WH, dicopot karena telah menjabat sejak 2005.

‎Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan pihaknya menghargai seluruh masukan, termasuk yang disampaikan wakil rakyat. Menurutnya, setiap masukan akan menjadi bahan kajian sebelum pemerintah mengambil keputusan.

‎”Semua masukan kami tampung dan itu akan menjadi pertimbangan ke depan. Kami melihat dari berbagai aspek, bukan hanya satu sisi. Apakah kepala sekolah tersebut memiliki kemampuan, prestasi, membawa kemajuan bagi sekolah, dan memberikan dampak positif selama menjabat. Itu semua menjadi bahan pertimbangan kami,” kata Thomas, Kamis (2/7/2026).

‎Thomas menegaskan, Disdikbud tidak mengabaikan aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah. Namun, penataan kepala sekolah di Lampung saat ini masih berlangsung secara bertahap sehingga belum dapat dilakukan secara serentak.

‎”Memang ada aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah. Harapannya kepala sekolah menjabat maksimal dua periode. Namun saat ini kami sedang berproses melakukan penataan dan itu tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan bertahap,” ujarnya.

‎Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penataan tersebut.

‎”Kami juga mempertimbangkan ketersediaan SDM. Itu menjadi salah satu aspek dalam menentukan kebijakan. Yang jelas, semua masukan dari siapa pun akan kami respons dengan baik,” tambahnya.

‎Thomas menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila ketentuan hukum tidak lagi memungkinkan seorang kepala sekolah melanjutkan masa penugasannya, Disdikbud akan menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

‎”Kami tetap melihat regulasi. Kalau regulasinya masih memungkinkan tentu menjadi pertimbangan. Namun jika tidak memungkinkan, tentu ada opsi lain, termasuk pergantian kepala sekolah. Saat ini semuanya masih dalam proses penataan,” katanya.

‎Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mendesak Disdikbud Provinsi Lampung segera mencopot Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah, Sungkowo Titis WH, yang telah menjabat sejak 2005.

‎Putra Jaya menilai masa jabatan tersebut bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang membatasi masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.

‎Ia juga mempertanyakan alasan kepala sekolah tersebut masih dipertahankan meski telah menjabat lebih dari 20 tahun atau setara lebih dari lima periode.

‎”Saya meminta Dinas Pendidikan meninjau persoalan ini. Apakah memang tidak ada SDM lain yang layak? Mengapa aturan yang ada seolah dilanggar?” tegas Putra Jaya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *