LSM DPP GASAK Desak Kejati Lampung dan BPK Audit Investigatif Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Dugaan Pemecahan Paket dan Belanja Fantastis Jadi Sorotan

redaksianalityc@gmail.com
16 Jun 2026 13:30
Daerah 0 267
4 menit membaca

PESISIR BARAT, Analityc.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (GASAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung, segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Desakan tersebut muncul setelah tim investigasi DPP GASAK menemukan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dinilai sarat kejanggalan, mulai dari dugaan pemecahan paket pekerjaan, belanja dengan nilai fantastis, hingga indikasi pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua Umum DPP GASAK, Rahman, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi Nomor: 122/B/KLF-AKSI-LAPORAN/DPPGASAK/B.LAMPUNG/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat jawaban maupun penjelasan resmi.

“Ketika anggaran publik digunakan dalam jumlah besar, maka transparansi adalah kewajiban. Namun yang kami temukan justru sebaliknya. Surat klarifikasi yang kami layangkan belum dijawab, sementara berbagai temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran di Sekretariat DPRD Pesisir Barat,” tegas Rahman.

Berdasarkan hasil penelusuran GASAK, pada Tahun Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp14,783 miliar untuk 140 paket kegiatan. Dari jumlah tersebut, sejumlah kegiatan diduga dipecah menjadi puluhan paket melalui metode E-Purchasing, Pengadaan Langsung maupun Swakelola.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor yang nilainya mencapai lebih dari Rp821 juta dan tersebar dalam puluhan paket kegiatan. Selain itu, terdapat belanja makanan dan minuman rapat yang mencapai hampir Rp1 miliar dalam satu tahun anggaran.

Tak hanya itu, belanja jasa konsultasi kajian tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan pimpinan serta anggota DPRD juga menyedot anggaran ratusan juta rupiah. Sementara belanja pemeliharaan mencapai Rp678 juta dan perjalanan dinas menghabiskan anggaran fantastis sebesar Rp5,77 miliar.

Menurut GASAK, sejumlah pengadaan barang juga perlu diuji kewajarannya, seperti pengadaan televisi, AC, tablet, printer, mebel, pakaian dinas hingga berbagai perlengkapan kantor lainnya yang nilainya dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil dan manfaat yang diterima masyarakat.

Ironisnya, pola serupa kembali ditemukan pada Tahun Anggaran 2026. Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat kembali mengelola anggaran sebesar Rp9,793 miliar untuk 143 paket kegiatan.

Belanja alat dan bahan kantor kembali muncul dalam puluhan paket terpisah. Belanja makanan dan minuman menembus angka lebih dari Rp924 juta. Belanja pakaian dinas mencapai Rp303 juta, sementara perjalanan dinas kembali menghabiskan anggaran sebesar Rp4,88 miliar.

“Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh belanja tersebut benar-benar efektif, efisien dan sesuai kebutuhan? Ataukah justru menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya pemborosan dan penyimpangan anggaran?” ujar Rahman.

DPP GASAK menilai pola penganggaran yang berulang, besarnya nilai belanja pada sejumlah kegiatan serta dugaan pemecahan paket pekerjaan merupakan indikator yang patut ditelusuri lebih jauh oleh aparat pengawas dan penegak hukum.

Berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan tim investigasi, sejumlah kegiatan tersebut diduga mengandung indikasi mark-up harga, penggelembungan anggaran, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga potensi kelebihan pembayaran yang berakibat pada kebocoran keuangan daerah.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta Kejati Lampung dan BPK RI Perwakilan Lampung turun langsung melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Biarkan fakta dan data yang berbicara. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan kerugian negara, maka siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas Rahman.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesisir Barat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat wahtsapp, terkait berbagai temuan tersebut belum memberikan tanggapan resmi secara substantif. Ia menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Sekretaris DPRD sejak Januari 2026.

“Izin, saya juga jadi Setwan baru per Januari tahun ini, belum paham bagaimana tanggapannya. Kalau di kantor bisa bertemu dengan staf-staf saya dan bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan teman-teman semua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi berbagai pertanyaan yang diajukan terkait pengelolaan anggaran pada Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.

Sebagai bentuk komitmen mengawal penggunaan uang rakyat, DPP GASAK menyatakan akan terus menyuarakan persoalan tersebut melalui berbagai langkah konstitusional, termasuk aksi unjuk rasa dan pelaporan kepada lembaga penegak hukum serta lembaga pengawas negara.

“Anggaran daerah bukan milik segelintir orang. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena itu kami mendesak APH segera bertindak sebelum dugaan penyimpangan ini semakin jauh merugikan masyarakat Pesisir Barat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh DPP GASAK. Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *