
Oleh: H. M. Amperawan, S.E., M.Si. Glr. St. Pn. Rj. Guntur Marga
[Mantan Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sekretariat Negara]
Di tengah semakin berkembangnya minat masyarakat terhadap budaya Lampung, masih dijumpai pemahaman yang menyamakan istilah gelar, julug, dan adeg. Padahal, dalam sistem adat Lampung ketiga istilah tersebut memiliki makna, fungsi, dan kedudukan yang berbeda. Memahami perbedaannya bukan sekadar persoalan istilah, melainkan bagian dari upaya menjaga keutuhan identitas dan tata nilai masyarakat adat.
Secara umum, gelar merupakan sebutan atau titel yang menunjukkan kedudukan, kehormatan, status sosial, jabatan, maupun pencapaian seseorang. Gelar dapat diperoleh melalui pendidikan, jabatan, keagamaan, maupun penganugerahan adat. Dalam tradisi Lampung dikenal gelar kebangsawanan seperti Radin, Rajo, Ratu, Pengiran, dan Suttan, sedangkan dalam konteks keagamaan dikenal gelar seperti Haji (H.) dan Hajjah (Hj.).
Namun, dalam falsafah hidup masyarakat adat Lampung sebagaimana tercermin dalam Agem-Agem Limo Pasal, konsep Julug dan Adeg memiliki kedudukan yang lebih khusus. Keduanya bukan sekadar panggilan kehormatan, melainkan identitas adat yang melekat pada perjalanan hidup seseorang.
Julug adalah gelar atau panggilan adat yang diberikan kepada masyarakat Lampung yang belum menikah secara adat (meghanai). Sementara Adeg merupakan gelar adat yang diberikan setelah seseorang melangsungkan perkawinan adat dan memasuki kedudukan sebagai pegawo. Dengan demikian, Julug dan Adeg menandai tahapan kehidupan sekaligus perubahan tanggung jawab seseorang dalam struktur sosial adat.
Makna Julug dan Adeg sesungguhnya jauh melampaui aspek seremonial. Keduanya mengandung konsekuensi moral bagi pemiliknya. Dalam falsafah Lampung dikenal ungkapan “lamun yo mak wat, rasan ulun mak laju“, yang mengajarkan bahwa setiap tindakan harus dilandasi kehormatan, etika, dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Karena itu, seseorang yang telah menyandang Julug maupun Adeg diharapkan menjadi pribadi yang mampu menjaga perilaku, tutur kata, dan martabat dirinya sebagai bagian dari masyarakat adat.
Demikian pula dalam kehidupan bermusyawarah, pemilik Julug dan Adeg memperoleh kehormatan sekaligus kewajiban untuk terlibat dalam setiap urusan adat. Mereka dipandang sebagai pihak yang layak menyampaikan pendapat, memberikan pertimbangan, dan ikut memikul tanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat. Penghormatan adat selalu berjalan seiring dengan amanah adat.
Di era modern, ketika banyak simbol budaya dipahami secara dangkal, pelurusan makna Julug dan Adeg menjadi semakin penting. Generasi muda perlu memahami bahwa identitas adat bukan hanya diwariskan melalui nama atau gelar, tetapi melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seperti penghormatan kepada sesepuh, tanggung jawab sosial, musyawarah, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pelestarian adat Lampung tidak cukup diwujudkan melalui pelaksanaan upacara adat semata. Yang lebih penting adalah menjaga pemahaman yang benar terhadap filosofi dan sistem nilai yang membentuk peradaban masyarakat Lampung selama berabad-abad. Dengan demikian, adat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga menjadi sumber kebijaksanaan yang tetap relevan bagi kehidupan masa kini dan masa depan. Tabik Pun.
Tidak ada komentar